INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Upaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya Kalimantan Selatan terus diperkuat melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Sebanyak empat karya budaya asal Kalimantan Selatan resmi memperoleh Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Sentra Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Rabu (30/9/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dibuka Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin. Agenda juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dengan BRIDA serta BAPPERIDA/Bappedalitbang se-Kalimantan Selatan.

Empat kekayaan budaya yang mendapatkan pencatatan KIK tersebut yakni Ritual Baahuy dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Siwah Paregumboh dari Kabupaten Balangan, Manopeng Banyiur dari Kota Banjarmasin, serta Tari Babangsai dari Kabupaten Banjar.

Pencatatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan diwariskan secara turun-temurun di tengah masyarakat.

Dalam sambutan Gubernur Kalsel H. Muhidin yang disampaikan Muhammad Syarifuddin, pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada para pelaku usaha, perajin, seniman, peneliti, serta masyarakat yang menghasilkan karya dan inovasi.

Menurutnya, kekayaan budaya akan memberikan manfaat lebih besar apabila tidak hanya dicatat, tetapi juga dimiliki, digunakan, dikembangkan, dan melibatkan masyarakat.

“Kepentingan sebuah karya akan berguna apabila benar-benar dimiliki, dipakai, dan juga disertakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Muhidin menyebut Kalsel memiliki beragam kekayaan budaya yang telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal, seperti musik panting, gambus Banjar, kuliner, musik kintung, dan berbagai kesenian tradisional lainnya.

Menurutnya, pencatatan merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan terhadap warisan budaya. Tahap berikutnya adalah memastikan kekayaan tersebut terus berkembang melalui pembinaan sanggar, pembelajaran di sekolah, serta promosi pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Langkah berikutnya adalah memanfaatkannya melalui pembinaan sanggar, pembelajaran di sekolah, serta promosi pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.

Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Kalsel, pemerintah kabupaten/kota, BRIDA, serta berbagai pihak untuk mendata potensi budaya maupun inovasi yang belum tercatat.

Ia mengajak para seniman, peneliti, pelaku inovasi, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya yang dihasilkan agar mendapatkan perlindungan hukum.

“Ini sangat penting. Kita harapkan kepada masyarakat, para seniman dan juga para peneliti supaya nantinya karya-karya itu bisa didaftarkan. Jangan sampai karya kita diambil orang lain,” tegasnya.

Muhidin juga mendorong agar berbagai hasil inovasi yang dikembangkan BRIDA, termasuk lomba inovasi bagi ASN maupun karya ilmiah, turut didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual.

Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual

Selain pencatatan empat KIK, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian Piagam Apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemprov Kalsel dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, khususnya melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA, BAPPERIDA, dan Bappedalitbang se-Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem mengatakan masyarakat dan pelaku usaha perlu semakin aktif mencatat maupun mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.

“Kalau semua karya dan potensi yang dimiliki masyarakat bisa dicatat atau didaftarkan, tentu akan memberikan perlindungan,” ujar Alex.

Menurut Alex, kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan karya seni dan kreativitas. Potensi tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan ekonomi daerah.

Produk khas daerah dengan karakteristik tertentu, baik dari sisi cita rasa maupun kualitas, dapat dikembangkan dan memperoleh perlindungan melalui skema kekayaan intelektual yang sesuai.

Hal serupa berlaku terhadap pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, kerajinan, kain khas, serta berbagai tradisi masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Alex juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap rahasia dagang, terutama bagi pelaku industri dan usaha yang memiliki metode, formula, maupun informasi bisnis bernilai ekonomi.

Ia berharap kesadaran mengenai kekayaan intelektual juga terus ditanamkan di lingkungan pendidikan. Karya siswa berupa lagu, tulisan, seni, maupun ciptaan lainnya dapat didaftarkan sehingga penciptanya mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel Alex Cosmas Pinem, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel Yan Wely Wiguna, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Erwedi Supriyatno, Kepala BRIDA Kalsel H. Thaufik Hidayat, perwakilan BAPPERIDA/Bappedalitbang se-Kalsel, akademisi, narasumber dari Balai Pelatihan Hukum Semarang dan Universitas Lambung Mangkurat, serta para operator Sentra Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi dan instansi terkait.

Melalui Bimtek, penandatanganan PKS, dan pencatatan KIK tersebut, pemerintah berharap kapasitas pengelolaan kekayaan intelektual semakin kuat. Sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Kementerian Hukum di Kalimantan Selatan juga diharapkan mampu memperluas pendataan, pencatatan, perlindungan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat.

Author