INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (F.DPP) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dua usulan tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rentan serta Raperda tentang Pemerataan Akses Pendidikan dan Distribusi Guru. Usulan itu secara resmi disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Fraksi DPP DPRD Kalsel sekaligus Anggota Komisi IV, H.M. Syaripuddin, mengatakan kedua Raperda tersebut berangkat dari persoalan yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yakni perlindungan bagi pekerja rentan dan kesenjangan pelayanan pendidikan antardaerah.
“Pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Negara dan pemerintah daerah harus hadir sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan, termasuk para pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya memiliki jaminan sosial dan kepastian perlindungan,” ujar Syaripuddin.
Menurutnya, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Rentan diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemprov Kalsel dalam memperkuat perlindungan, kepastian hukum, jaminan sosial, kesejahteraan, serta pemenuhan hak tenaga kerja rentan secara berkelanjutan.
Syaripuddin menilai regulasi daerah dibutuhkan agar kebijakan perlindungan tenaga kerja tidak hanya berjalan melalui program yang bersifat sementara, tetapi memiliki arah, sasaran, dan keberlanjutan yang jelas.
“Semangatnya sederhana: jangan sampai masyarakat yang bekerja keras setiap hari justru menjadi kelompok yang paling minim perlindungan. Perda nantinya kita harapkan mampu memperkuat kehadiran pemerintah daerah bagi mereka,” tegasnya.
Dorong Pemerataan Guru di Seluruh Daerah
Selain perlindungan tenaga kerja, F.DPP juga mengusulkan Raperda tentang Pemerataan Akses Pendidikan dan Distribusi Guru.
Regulasi tersebut diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan sekaligus mendorong distribusi guru berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, karakteristik wilayah, dan rasio peserta didik.
Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Syaripuddin mengatakan persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Menurutnya, kebijakan juga perlu memastikan pelayanan pendidikan dapat dirasakan secara lebih merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
“Anak-anak kita di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Jangan sampai kualitas pendidikan ditentukan oleh di mana seorang anak dilahirkan dan tinggal,” katanya.
Karena itu, distribusi tenaga pendidik dinilai perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil masing-masing sekolah dan karakteristik wilayah. Dengan demikian, sekolah yang menghadapi kekurangan guru dapat memperoleh perhatian lebih dalam kebijakan pemerataan tenaga pendidik.
Syaripuddin berharap kedua usulan Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama Bapemperda, komisi terkait, Pemprov Kalsel, serta para pemangku kepentingan.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
“Orientasi akhirnya adalah keadilan. Pekerja harus terlindungi, anak-anak harus memperoleh akses pendidikan yang setara, dan pembangunan harus dapat dirasakan sampai ke pelosok Kalimantan Selatan. Itu yang ingin kami perjuangkan melalui dua Raperda ini,” pungkas Syaripuddin.





