INTERAKSI.CO, Paringin – Polres Balangan menetapkan selebgram banua, MF atau Fazar Bungas sebagai tersangka dalam kasus video gay (percintaan sesama jenis) yang viral di media sosial.

Video berisi aksi hubungan intim antara sesama jenis tersebut, yakni MF dan rekannya HY (27) membuat keduanya ditahan Polres Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan menemukan alat bukti yang cukup serta adanya perbuatan melawan hukum.

“Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral, masing-masing berinisial MF dan HY, sebagai tersangka,” ujar AKBP Yulianor dikutip dari Radar Banjarmasin.

Baca juga: Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Terkait Dugaan Korupsi

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi sebagaimana dilarang Undang-Undang Pornografi.

“Dari keterangan MF, video tersebut dibuat pada Mei sampai Juni 2024 sekira jam sembilan malam, bertempat di kamar pribadi milik HY di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin,” ujar Kapolres.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya laptop dan hp milik MF yang di dalamnya terdapat video asusila dengan pemeran orang lain, seprai tempat tidur berwarna merah, dan tirai yang merupakan perlengkapan di dalam kamar TKP video dibuat.

Atas perbuatannya, MF dan HY disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar.

Author