INTERAKSI.CO, Banjarbaru – KPU resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/11/2024) siang.
Pembatalan pencalonan Aditya – Said setelah Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. Pelapornya adalah Wartono, lawan politik Aditya – Said.
Wartono melayangkan sejumlah laporan ke Bawaslu yaitu program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulans ke puskesmas, dan program RT mandiri, program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.
Dari sejumlah laporan tersebut, Bawaslu menerima dua laporan terakhir yakni program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara.
“KPU Banjarbaru mengambil tindak lanjut dengan mengambil keputusan nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” kata Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, menambahkan jika Aditya – Said mempermasalahkan putusan KPU tersebut, dia mempersikahkan untuk mengajukan ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja.
“Kalau memang tidak puas mereka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung. Dan itu memang diakomodir UU untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum,” tambahnya.