INTERAKSI.CO, Batulicin – Arus transportasi yang menghubungkan Batulicin dengan Kota Banjarbaru via jalur alternatif terus meningkat.
Melihat kondisi ini, DPRD Tanah Bumbu melalui Komisi III melihat perlunya regulasi untuk mengatur kendaraan yang melintas di jalur tersebut. Sebab, meningkatnya arus transportasi di kawasan itu juga diikuti dengan bertambahnya risiko pengendara.
Pada Kamis (06/03/2025), Komisi III DPRD Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas masalah ini.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, serta seluruh anggota komisi.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Asdar Wijaya menyoroti perlunya regulasi bagi kendaraan yang melintasi jalan alternatif.
Ia menegaskan jalan alternatif memiliki kelas yang berbeda dibandingkan jalan nasional yang menghubungkan Pelaihari, Satui, dan Pagatan.
Sebagai catatan, jalan alternatif Batulicin–Banjarbaru merupakan bagian dari jaringan jalan provinsi yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Jalan nasional, kata dia, dirancang dengan spesifikasi lebih kuat untuk menampung kendaraan berat, seperti truk tronton dan trailer pengangkut kontainer, sementara jalan provinsi lebih cocok untuk kendaraan ringan.
“Jalan alternatif Batulicin–Banjarbaru memiliki tantangan tersendiri dengan medan yang berliku dan tanjakan curam. Hal ini menyebabkan material perkerasan jalan di beberapa titik menjadi kurang padat,” katanya.
“Ketika terjadi kerusakan, perawatannya menjadi sulit. Kami merekomendasikan agar jalan ini hanya digunakan oleh kendaraan kecil atau mobil roda empat,” ujar Andi Asdar Wijaya.

Selain itu, ia juga mengusulkan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya serta pemasangan rambu dan marka jalan di jalur alternatif tersebut.
Menurutnya, jalur ini semakin diminati masyarakat karena mampu memangkas waktu tempuh hingga tiga jam dari Tanah Bumbu ke Banjarbaru.
“Kami juga meminta agar PJU yang ada saat ini ditata ulang. Jarak antar-PJU yang saat ini sekitar 25 meter sebaiknya diperpanjang menjadi 50 meter agar cakupan pencahayaannya lebih luas,” tambahnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail, mendesak Dinas Perhubungan Kalsel untuk menambah lampu lalu lintas di Simpang Empat Sari Gadung, khususnya di Pal 6 Kodeco.
“Tambahan lampu merah di lokasi ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.