INTERAKSI.CO, Jakarta – Setelah satu bulan lebih wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergulir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara.
Ia menilai proses tersebut harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
“Negara ini negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja prosesnya sesuai sistem itu,” ujar Jokowi, dikutip dari Solopos, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan 97 Persen Laptop Chromebook Sudah Diterima Sekolah
Jokowi menyikapi surat usulan pemakzulan yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Itu biasa saja. Namanya juga dinamika demokrasi,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa Pilpres 2024 berlangsung dalam satu paket Presiden dan Wakil Presiden, berbeda dengan sistem di Filipina yang memungkinkan pemilihan secara terpisah. Dalam konteks ini, Gibran maju bersama Prabowo Subianto dan menang dengan suara mayoritas.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-undang hanya memperbolehkan pemakzulan apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat.
Sementara itu, Dedi Kurnia Syah dari Indonesia Political Opinion menilai isu ini justru bisa berdampak pada Jokowi, apalagi jika muncul bukti intervensi dari pihak istana dalam proses hukum sebelumnya, seperti dalam kasus Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Dedi menilai Prabowo tidak perlu merasa terancam karena posisi Gibran hanya bisa digoyang bila ada pelanggaran hukum serius. Adapun wacana pemakzulan yang hanya berbasis polemik batas usia tidak cukup kuat secara hukum.
Respons terhadap surat pemakzulan juga datang dari anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira yang menyebut surat tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian para purnawirawan.
Namun ia menekankan, proses di DPR mensyaratkan kehadiran 2/3 anggota dan persetujuan mayoritas untuk bisa berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Bambang Pacul menjelaskan surat yang masuk ke sekretariat MPR hanya akan dibahas di rapat pimpinan jika dianggap penting. Penentuan agenda tersebut berada di tangan Ketua MPR, Ahmad Muzani.
Situasi ini menunjukkan bahwa pemakzulan Gibran bukan hal mudah secara politik dan hukum. Namun di tengah dinamika yang terus berkembang, segala kemungkinan tetap terbuka.