INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Setelah menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) AL Banjarmasin, keluarga korban mengungkap fakta terbaru mengenai perilaku oknum TNI AL Balikpapan berinisial J alias Jumran.

Kuasa Hukum Korban, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa informasi dari keluarga korban, Juwita (23), mengindikasikan bahwa pelaku, Kelasi Satu J, telah merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual; ini adalah pemerkosaan,” ujar Pazri, dikutip dari tribunnews.

Pazri menjelaskan peristiwa pertama terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024, sementara peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.

“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, kemudian berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Akhirnya, antara 25 hingga 30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

Baca juga: Rencana Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita: Beli Tiket Pesawat Atas Nama Orang Lain

Pazri menambahkan bahwa pelaku meminta korban memesan kamar hotel dengan alasan kelelahan setelah beraktivitas. Tanpa menaruh curiga, korban setuju untuk memesankan kamar di salah satu hotel di Banjarbaru.

“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu. Setelah tiba, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar, mendorongnya ke tempat tidur, dan sempat memiting sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

Pazri mengungkapkan bahwa korban menceritakan semua kejadian ini kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto.

“Dalam video berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu, korban ketakutan sehingga rekaman video tersebut bergetar,” tuturnya.

Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpom AL Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, terduga pelaku J, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan Denpom AL Balikpapan kepada Denpom AL Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/03/2025) malam.

Author