INTERAKSI.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang.

Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

FAK diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Samosir.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Buruh Gelar Aksi Dua Hari Tolak UMP 2026, KSPI Tuntut Revisi Upah DKI Jakarta

Richard menjelaskan, total anggaran bantuan yang dikelola mencapai Rp1.515.000.000. Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp516.298.000.

Bantuan itu seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada tahun 2023.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengubah skema penyaluran dari bantuan tunai melalui transfer langsung menjadi bantuan dalam bentuk barang.

Selain itu, FAK diduga menunjuk Badan Usaha Milik Desa bersama Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sosial.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Richard.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAK menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Author