INTERAKSI.CO, Tanah Bumbu – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H (23) ditangkap aparat Polsek Simpang Empat setelah melakukan penganiayaan berat terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Kedua korban diketahui berinisial VPD (19) dan AZD (11), yang merupakan kakak beradik. Kejadian itu terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (11/5/2025).

Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat pelaku yang sedang beristirahat di kamarnya merasa terganggu karena mendengar suara gaduh.
“Pelaku mendengar suara ribut (berisik) sehingga merasa terganggu. Kemudian pelaku menghampiri AZD ke kamarnya, lalu menyerangnya menggunakan senjata tajam,” kata AKP Haryono dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Diduga Tersinggung Dituduh Maling Kelapa, Pria di Satui Tewas Dibacok Berkali-kali
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyeret korban ke ruang tengah. Teriakan AZD didengar kakaknya, VPD, yang saat itu berada di kamar mandi.
Saat VPD keluar, pelaku juga menyerangnya dengan cara memukul dan menusuk perutnya.
Aksi keji itu diketahui oleh orang tua korban, P, setelah menerima telepon dari anak laki-lakinya yang bersembunyi di dalam kamar.
P kemudian meminta bantuan tetangganya, A, yang segera datang ke lokasi. Namun, saat A tiba di rumah, pelaku telah melarikan diri melalui pintu depan.
Kedua korban mengalami luka serius. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Pihak kepolisian bergerak cepat. Sekitar pukul 19.00 Wita di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Simpang Empat dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.