INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarbaru pada 2025 meningkat dibanding 2024.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, Lia Rahmawati mengatakan, kenaikan tersebut dinilai sebagai dampak positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, bukan semata-mata karena bertambahnya tindak kekerasan.

Peningkatan pengaduan sejalan dengan masifnya upaya pencegahan dan advokasi yang dilakukan hingga ke tingkat Kelurahan dan sekolah.

“Sekarang sudah dilakukan pencegahan melalui advokasi mulai dari tingkat Kelurahan sampai tingkat sekolah-sekolah. Makanya kesadaran masyarakat meningkat sehingga pengaduan kasus kekerasan itu meningkat setiap tahunnya,” jelasnya, Senin (9/2).

Baca juga: Perda Larangan Makan dan Minum di Siang Hari Ramadan Berlaku di Banjarbaru

Berdasarkan data UPTD PPA, pada 2024 tercatat sebanyak 81 kasus kekerasan terhadap anak, sementara Tahun 2025 meningkat menjadi 94 kasus.

“Untuk tren kenaikan kasus pada tahun 2024 ada 81 kasus, kemudian tahun 2025 ada 94 kasus, terjadi kenaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, Lia berharap, tren kenaikan tersebut dapat dipahami sebagai indikator meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.

“Kami berharap kenaikan ini merupakan hal positif ya, karena kesadaran masyarakat meningkat,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan, pada Tahun 2025 pola kekerasan terhadap perempuan masih didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan pada anak, kasus tertinggi adalah kekerasan seksual.

“Tren kasus tahun 2025 pada kasus perempuan sendiri masih tetap kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, dan fisikis. Kemudian untuk kasus anak adalah kekerasan seksual yang paling tinggi nilainya dibanding pengaduan jenis kasus kekerasan yang lain,” sebutnya.

Namun, dalam penanganan kekerasan, UPTD PPA Banjarbaru telah menyediakan enam jenis layanan sesuai kebutuhan korban.

Apakah korban mau melakukan pengaduan, pendampingan, baik pendampingan penyesaian secara hukum maupun non-hukum.

“Mediasi ini biasanya untuk kasus kekerasan yang masih bisa dilakukan mediasi selain kekerasan seksual. Lalu ada penjangkauan kami dengan melakukan home care terkait pengaduan kasus, pengelolaan kasus, dan proses penyelesaian kasus, itu yang bisa kami lakukan,” tuturnya.

Terkait kasus perundungan atau bullying, Lia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan guru BK.

“Jadi kami terima pengaduan, kita kelola dulu dan mendengarkan,” imbuhnya.

Sementara untuk penanganan kasus bullying dilakukan dengan asesmen terhadap korban dan pelaku sebelum menentukan bentuk pendampingan lanjutan.

Dari hasil asesmen itulah, pihaknya bisa menentukan apakah korban perlu pendampingan psikologi atau tidak untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi sama anak.

“Jadi setelah kita mendapatkan hasil asesmen atau hasil psikologinya baru kita komunikasikan sama guru atau orang tuanya ini hasilnya,” ucapnya.

Namun, jika kasus telah melibatkan orang tua, maka mediasi dilakukan sesuai prosedur di lingkungan sekolah.

Meski begitu, Lia menegaskan, secara jumlah, kasus bullying di Banjarbaru tidak terlalu signifikan.

“Kalau kekerasan fisikis disini termasuk bully, jadi cuma ada 7 kasus, dan kasus bully yang terkait fisik juga hanya sedikit, jadi tidak terlalu signifikan,” terangnya.

Selin itu, ia juga menyebut persepsi tingginya kasus bullying kerap dipicu oleh viralnya kasus tertentu di media sosial.

“Biasanya tidak terlalu banyak kasus tapi viral seperti itu, biasanya 1-2 kasus tapi viral, jadi seolah-olah dianggap banyak seperti itu,” tutupnya.

Author