INTERAKSI.CO, Batulicin – Polres Tanah Bumbu mengamankan 49 tersangka dari 36 kasus selama Operasi Sikat Intan II tahun 2024. Operasi tersebut berlangsung dari 8 sampai 22 Agustus 2024.
“Narkotika mendominasi. Ada 15 kasus dengan barang bukti 88 paket sabu seberat 47,24 gram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, saat pers rilis di Pendopo Mapolres setempat, Selasa (3/9/2024).
Dari 49 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan target operasi polisi, sementara 44 lainnya tidak masuk incaran aparat.
Selain kasus narkotika, juga ada kasus pencurian, senjata tajam, senjata api, perjudian, KDRT, penganiayaan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Kopi Manis Polres Tanah Bumbu yang Makin Populer
Baca juga: Judi Online Juga Menjajah Gen Z Tanah Bumbu
Kasus ini merupakan hasil giat dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan seluruh unit reskrim polsek di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
“Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan seperti sepeda motor, sajam, senpi dan amunisi, handphone, uang tunai, dan sabu-sabu,” tukas AKP Agung.
Pers rilis dihadiri perwira, Kasi Humas Iptu J Sinaga, KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu Ipda Toto, bagian Satresnarkoba, serta perwakilan anggota polsek.