INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Isu mengenai rencana penetapan kawasan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional kembali menjadi sorotan publik.
Kekhawatiran mencuat seiring meningkatnya perhatian terhadap potensi ancaman terhadap kelestarian kawasan pegunungan yang selama ini menjadi penyangga ekologis utama Kalimantan Selatan. Diketahui bahwa sekitar 119.779 hektare kawasan Pegunungan Meratus diusulkan untuk ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil, aktivis lingkungan, mahasiswa, hingga tokoh publik menekankan bahwa setiap kebijakan maupun aktivitas pembangunan di sekitar Meratus harus mempertimbangkan perlindungan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak-hak masyarakat adat yang sudah lama hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.
Mantan Direktur Eksekutif Walhi (2008–2012), Dr. Berry Nahdian Forqan, menegaskan bahwa Pegunungan Meratus adalah salah satu “jantung ekologis” Kalimantan.
Menurutnya, kawasan ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim, ketersediaan air, keanekaragaman hayati, hingga ruang hidup komunitas lokal. Karena itu, setiap rencana atau kebijakan yang dapat berdampak pada Meratus selalu mengundang perhatian luas dan mendorong desakan agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan berbasis kajian ilmiah.
“…tidak boleh ada penggusuran, pemindahan, atau penghilangan hak masyarakat adat. Setiap proses pembangunan harus mengutamakan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap komunitas adat. Konservasi kawasan Pegunungan Meratus tidak boleh parsial dengan mengabaikan keberadaan masyarakat adat di sana. Menjadikan Meratus sebagai Taman Nasional adalah bentuk pengabaian terhadap keberadaan masyarakat Adat Dayak di kawasan Pegunungan Meratus,” ujarnya.
Kader PDI Perjuangan Kalsel itu juga mengingatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar mengakomodasi empat poin penting dalam Resolusi Meratus yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat sipil.
Berry menilai resolusi tersebut merupakan suara kolektif yang muncul dari keresahan masyarakat adat dan pegiat lingkungan terhadap ancaman terhadap ruang hidup serta kelestarian Meratus.
“Empat poin resolusi itu bukan sekadar daftar tuntutan, tetapi representasi dari aspirasi rakyat yang harus menjadi indikator penting dalam perumusan kebijakan. Pemerintah wajib membuka ruang dialog yang adil, memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung transparan, serta mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan konservasi akan menimbulkan risiko ekologis dan sosial apabila tidak melibatkan masyarakat yang selama ini menjaga kawasan Meratus.
Dengan mengakomodasi resolusi tersebut, Berry berharap pemerintah menunjukkan komitmen terhadap pembangunan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan, serta memastikan Pegunungan Meratus tetap menjadi ruang hidup aman bagi masyarakat adat kini dan generasi mendatang.
Empat Resolusi Meratus:
-
Menolak rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan.
-
Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
-
Mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan seluruh proses penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.
-
Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengimplementasikan Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.




![[Review] Wildoze dan Angka 27](https://interaksi.co/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0014-218x150.jpg)
