INTERAKSI.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka saluran pengaduan baru bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai kendala atau dugaan penyimpangan dalam layanan pajak dan bea cukai.

Layanan tersebut diberi nama “Lapor Pak Purbaya”, sesuai dengan inisiatif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Saluran ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0822-4040-6600, dan mulai aktif melayani masyarakat sejak pertengahan Oktober 2025.

“Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya! Melalui layanan WhatsApp di 0822-4040-6600,” tulis Kemenkeu lewat unggahan di akun resmi Instagram @kemenkeuri, dikutip Minggu (19/10/2025).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengirimkan keluhan atau laporan terkait pelayanan pajak dan bea cukai, dengan menyertakan nama lengkap dan alamat surel (email).

Setelah laporan dikirim, sistem akan memberikan respons otomatis untuk memverifikasi aduan sebelum ditindaklanjuti oleh tim terkait.

Dalam keterangannya, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa “Lapor Pak Purbaya” merupakan sarana agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara langsung bila menemukan adanya ketidaksesuaian kinerja petugas pajak maupun bea cukai.

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak dan bea cukai,” ujarnya pada Rabu (15/10).

Purbaya menegaskan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Ia juga memastikan tidak akan ragu untuk menindak tegas aparatur yang terbukti menyimpang dari tugasnya.

“Kita follow up, kita lihat apa masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Tapi kalau yang lapor yang salah, kita juga tindak,” tegasnya.

Layanan “Lapor Pak Purbaya” menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan di Indonesia.

Author