INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Ratusan perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan terancam ditutup setelah terbukti beroperasi atau membuka lahan di luar wilayah konsesi.

Aktivitas ilegal tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu utama kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah perusahaan tambang berskala besar melakukan pelanggaran serius.

Berdasarkan hasil temuan awal, perusahaan seperti PT Adaro Indonesia dan Antang Gunung Meratus diketahui membuka lahan di luar batas izin lingkungan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Sepanjang 2025 di Banjarbaru: Lakalantas dan Kasus Penyalahgunaan Nakoba Menurun

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi karena berisiko menimbulkan bencana besar.

Ia mengingatkan kembali peristiwa banjir dan longsor di Kalimantan Selatan pada 2021 yang menelan lebih dari 20 korban jiwa serta menyebabkan kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi yang sangat besar.

“Ini harus kita tertibkan. Banyak perusahaan melanggar ketentuan lingkungan, dan kita tidak ingin bencana besar seperti tahun 2021 kembali terulang,” ujar Hanif.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Tim Penegakan Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Gakkum dan PPKL) tengah melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit.

Audit tersebut didasarkan pada analisis citra satelit yang menunjukkan adanya pembukaan lahan melebihi izin lingkungan yang diberikan.

Hanif mengungkapkan, proses verifikasi masih berjalan, namun hasil sementara menunjukkan lebih dari 50 perusahaan telah terbukti melanggar. Di antaranya, PT Adaro Indonesia diduga membuka lahan sekitar 2.500 hektare di luar izin, sementara Antang Gunung Meratus lebih dari 230 hektare.

Wilayah audit lingkungan dibagi ke dalam empat catchment area yang saat ini terdampak banjir besar, meliputi Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Banjar. Kawasan-kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas industri ekstraktif.

Audit lingkungan dijadwalkan berlangsung hingga beberapa pekan ke depan. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi administratif, penyegelan lokasi, hingga penutupan operasional.

Author