INTERAKSI.CO. Banjarbaru – Hingga detik ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menjelaskan alasan lambannya penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Tessa menyatakan bahwa penyidik KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Sahbirin, sehingga pria kelahiran Banjarmasin itu belum bisa dipanggil paksa meskipun telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

“Sejauh ini belum ada Sprindik baru untuk Saudara Sahbirin Noor, jadi kita tunggu saja,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Tessa juga menambahkan hingga saat ini belum ada jadwal pemanggilan baru untuk Sahbirin Noor. Ia menjelaskan bahwa penyidik yang menangani kasus Sahbirin juga menangani perkara lain, sehingga diperlukan pengaturan waktu untuk memanggil saksi-saksi.

“Satu tim satgas menangani beberapa perkara secara simultan, jadi harus ada pengaturan waktu. Kapan dipanggil? Nanti kita tunggu bersama-sama,” jelasnya.

Selain itu, Tessa mengatakan belum mendapatkan informasi terkait dugaan dua Direktur KPK yang enggan menandatangani Sprindik untuk melanjutkan penyidikan terhadap Sahbirin.

“Saya belum mendapatkan informasi soal itu. Apakah ada info seperti itu? Nanti saya coba tanyakan,” tutupnya.

Diketahui, KPK telah dua kali memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa setelah ia memenangkan gugatan praperadilan dan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Sahbirin mangkir dari panggilan pertama KPK pada November 2024 dan kembali mangkir pada panggilan kedua, 22 November 2024. Pemanggilan itu dilakukan setelah KPK kalah dalam praperadilan, namun lembaga tersebut menegaskan akan terus mengusut keterlibatan Sahbirin dalam kasus tersebut.

 

Author