INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkonsultasikan penggunaan surat suara Pilkada Kota Banjarbaru ke KPU RI setelah pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
“Kami menunggu arahan regulasi dari KPU RI. Saat ini prosesnya masih dikonsultasikan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, surat suara untuk Pilkada Banjarbaru sudah dicetak sebelum pasangan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024. Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar.
Tenri menjelaskan salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah tetap menggunakan surat suara yang sudah dicetak pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Jika pemilih mencoblos pasangan calon nomor urut 2, yaitu Aditya-Said Abdullah, suaranya akan dihitung untuk kotak kosong.
Sementara itu, KPU Kota Banjarbaru terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Pilwali Banjarbaru kini hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Pembatalan pencalonan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah terjadi setelah Bawaslu Kalsel menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan keduanya. Bawaslu menyatakan pelanggaran tersebut memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan.
Bawaslu Kalsel juga menyimpulkan bahwa laporan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, terbukti memiliki minimal dua alat bukti. Pasangan Aditya-Said Abdullah dinyatakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Banjarbaru.