INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis bebas Amsyah Yadhi alias Yadi, kurir yang membawa 30 kilogram sabu.

Mengutip Tribunnews, Yadi lolos dari tuntutan hukuman mati karena hakim menilai dia tidak terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Majelis Hakim menyampaikan putusan pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin.

Sidang dipimpin Irfanul Hakim, didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani sebagai hakim anggota. Yadi mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Baca juga: Geger Dugaan Pelecehan di Kemenag Tanah Bumbu

Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Yadi tidak mengetahui bahwa paket yang dia bawa berisi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Yadi bekerja sebagai kurir ojek online dan menerima bayaran Rp200 ribu untuk mengantar paket tersebut.

Yadi mengambil paket kardus dari kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, setelah dihubungi Siska—perempuan yang kini berstatus DPO. Ia mengikat kardus itu di jok sepeda motornya dengan karet.

Baca juga: SPPG Polda Kalsel Resmi Dibangun di Banjarbaru

Sebelumnya, Siska pernah meminta Yadi mengantar paket yang ternyata berisi alat kosmetik.

Karena itu, Yadi mengira paket kedua juga berisi barang serupa. Dia baru menyadari isi paket tersebut adalah narkoba setelah polisi menghentikan dan menggeledahnya.

Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, menegaskan Yadi tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya.

Author