INTERAKSI.CO, Batulicin – BPJS Ketenagakerjaan Batulicin terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di lingkup desa.

Melalui kegiatan sosialisasi optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada 14 Juli 2025, perlindungan sosial bagi pekerja desa kembali ditegaskan sebagai prioritas nasional.

Acara yang digelar di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Tengah ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syamsir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Vina Dwina Yuskin, serta para kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD setempat.

Baca juga: Polres Tanah Bumbu Gelar Operasi Patuh Intan 2025

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyebut program ini merupakan bagian dari realisasi Asta Cita Presiden RI dan INPRES No. 2 Tahun 2021 serta Instruksi Khusus No. 8/2025 tentang perlindungan ketenagakerjaan berbasis desa.

“Sejak 2021, sudah 10.488 pekerja ekosistem desa di Tanah Bumbu yang terlindungi, mulai dari perangkat kecamatan, BPD, RT/RW, kader, hingga pekerja rentan,” ujar Vina.

Perlindungan ini tak hanya menjamin keselamatan kerja, tapi juga membantu mencegah munculnya kemiskinan baru serta menjamin pendidikan anak-anak dari pekerja yang mengalami risiko sosial.

Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Syamsir menambahkan, perlindungan bagi pekerja desa merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tingkat akar rumput. Ia juga menegaskan ke depan perlindungan akan diperluas untuk pekerja rentan yang belum terdaftar, termasuk PKK, BUMDes, koperasi, dan pekerja jasa konstruksi desa.

“Pemerintah desa diminta segera mendaftarkan seluruh pekerja yang ada karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja,” tegas Syamsir.

Sebagai bentuk nyata manfaat program, dua ahli waris pekerja desa menerima santunan dalam kegiatan tersebut. Ahli waris almarhumah Santi, kader Posyandu di Muara Pagatan Tengah, menerima Rp 42 juta dari program Jaminan Kematian.

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin
Ahli waris almarhumah Santi, kader Posyandu di Muara Pagatan Tengah, menerima Rp 42 juta dari program Jaminan Kematian. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, ahli waris almarhumah Halimatus Sa’diah, perangkat Desa Pakatellu, menerima manfaat senilai Rp 231 juta, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua, dan Beasiswa anak.

Author