Oleh: Hajriansyah
PEMILIHAN Kepala Daerah Kota Banjarbaru adalah Pilkada yang janggal. Tiba-tiba saja, sekitar semingguan menjelang hari pemilu satu paslon dibatalkan atas nama aturan hukum. Sampai di sini saya tak akan berkomentar, tentang “aturan”, karena ini di luar kapasitas saya untuk mengomentarinya. Namun dari titik itulah kebingungan lalu menyapa warga, dan kemudian sejumlah orang berspekulasi terkait keramaian di ruang publik (di media sosial) yang datang sesudahnya, termasuk mereka yang sekadar berspekulasi dengan aturan hukum meski tak benar-benar mengerti dan punya kredibilitas untuk memberi tafsir hukum atas “sele(m)baran” yang bisa mereka baca. Sekali lagi, saya jauh sekali dari kemampuan menafsir perkara itu.
Tapi ijinkan saya berkomentar dari sudut pandang kebudayaan yang luas ini, di mana saya tumbuh dan melalui beberapa Pilkada. Dari membaca beberapa buku terkait demokrasi, di antaranya dari Gusdur, dan pengalaman berinteraksi langsung.
Hanya berselang satu-dua hari menjelang hari pemilu, media sosial diramaikan dengan macam-macam penjelasan dan sebagiannya berisi pula penolakan, himbauan dan lain sebagainya yang berupaya menyadarkan masyarakat hak suara mereka–terkait pilkada kota Banjarbaru. Tentu saja ini dapat dikaitkan pula dengan problem sebelumnya terkait batal/didiskualifikasinya salah satu paslon. Namun lebih jauh dari itu, dari soal isu dan spekulasi gosip-gosip politik, tampaknya ancaman atas demokrasi dalam hal ini benar-benar nyata. Kabarnya, hak suara rakyat dikebiri atas nama aturan yang bisa ditafsiri semena-mena, oleh siapa saja, terutama mereka yang sangat berkepentingan dengan kekuasaan dan punya modal besar untuk membodohi masyarakat.
Demokrasi tentu bukan satu-satunya bentuk pemerintahan atau dasar filosofi pengorganisasian suatu pemerintahan atas nama rakyat: orang banyak dengan segala lapisan pemahaman dan modal sosial yang menjadi alasan pemerintahan itu diselenggarakan. Tapi demokrasi, adalah suatu pilihan dari founding father dan diteruskan melalui para pemikir dan penyelenggara negara RI hingga detik ini. Disadari bahwa ternyata perikehidupan kebangsaan yang utuh itu hanya bisa tercapai dan tumbuh dalam suasana demokratis. Kalimat terakhir ini saya kutip dari Gusdur dalam “Sekali Lagi tentang Forum Demokrasi” (Abdurrahman Wahid, 2023). Saya sambung ujaran beliau, dengan kalimat saya, bahwa ancaman atas tidak ada atau rusaknya demokrasi–dan niscaya telah terjadi, adalah tumbuhnya sikap saling mencurigai, penonjolan kepentingan tertentu dari suatu kelompok, serta ditinggalkannya norma-norma dan acuan hukum (yang benar, yang mewakili aspirasi rakyat).
Tampaknya himbauan dan upaya penyadaran menjelang hari pemilu di Banjarbaru itu efektif. Terbukti ia terus berlanjut, dengan ditemukannya fakta bahwa suara terbanyak yang mendominasi pilkada Banjarbaru adalah untuk surat suara “tidak sah/dibatalkan”, sebanyak hampir 70%. Yang artinya, suara untuk paslon nomor 1, yang salah satu pasangannya melaporkan pasangan rivalnya nomor 1, hanya mendapatkan 31% lebih sedikit. Dengan tidak mencapai 50% lebih jumlah suara pemilih, artinya masyarakat atau para pemilih sah di kota Banjarbaru tidak benar-benar menginginkan pasangan satu-satunya itu tampil memimpin mereka. Tapi bagaimana bisa kemudian, muncul statemen dari penyelenggara pemilu bahwa pasangan ini memenangkan suara 100%, karena yang lainnya adalah suara tidak sah?
Tentu saja ini makin membingungkan dari informasi-informasi yang beredar sebelumnya di media sosial, dan membenarkan kecurigaan yang muncul ketika itu. Bahwa, percuma memilih (datang ke TPS) karena bagaimanapun “calon tunggal” yang akan menang. Bukankah dengan demikian, lanjutannya, pemilu ini tampak seperti akal-akalan saja yang menghabiskan uang negara (baca: uang rakyat) untuk sesuatu yang sudah “pasti” sebelum pemilu itu sendiri diadakan. Golput massal telah diatasi, namun kenyataannya kecurigaan makin besar lagi.
Demokrasi bukan begitu saja ada dengan hadirnya lembaga (yang disyaratkan) demokrasi. Lebih jauh kata Gusdur, ia adalah proses dalam kehidupan bermasyarakat yang harus diwujudkan terus-menerus untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Yang berarti bahwa keadilan atau kedaulatan hukum, persamaan hak dan kewajiban, pertanggungjawaban pemerintahan yang diakui oleh masyarakat, harus terus dijaga. Dan salah satu upaya menjaganya, adalah dengan mempertanyakan secara benar apa yang sebenarnya terjadi dan akan di-ke-manakan suara yang telah diberikan masyarakat dalam pemilu.
Dengan demikian, apa yang telah diupayakan kawan-kawan aktivis sosial dan budaya Banjarbaru, dengan seruan demonstrasi damai mempertanyakan suara rakyat Banjarbaru pada Senin 2 Desember 2024 ini, adalah langkah yang tepat dan benar. Publik (kelompok masyarakat) yang sadar akan haknya dan menuntut hak atas suara mereka adalah ciri atau hasil demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini lembaga negara yang memiliki otoritas memutuskan harus mempertimbangkan sungguh-sungguh suara mereka, suara mayoritas pemilih Banjarbaru. Agar kemudian, kenyataan itu jangan dibelokkan oleh tafsir-tafsir sepihak yang mewakili “kuasa-uang”, atau tafsir humanis penulis fiksi yang tidak pada tempatnya.
Demokrasi terlalu murah jika hanya ditangis-sedihi atau sekadar dihujat, lalu kemudian berpangku tangan menyaksikan tangan-tangan kezaliman seenaknya memainkan w(/b)ayang kemunafikan atau kebodohan karena tak mau mencari yang benar. Demokrasi adalah pilihan kita sejauh ini, yang kita anggap mampu memayungi aspirasi dan kehendak serta persamaan sebagai warganegara yang berdaya. Jangan sampai ia seperti dikhawatirkan Gusdur, menjadi demokrasi seolah-olah karena syarat-rukunnya tampak telah dipenuhi. “Demokrasi seolah-olah”, yang menjadi ancaman paling berbahaya dari kelangsungan kita bermasyarakat-bernegara selama ini. Lalu semuanya berlalu, rakyat menerima sebagai kewajaran (hanya karena tak bisa mengelak dan menolak), dan terpaksa ikut bermain dalam sistem “seolah-olah demokratis” demi keselamatan dirinya.
Palenam, 1 Desember 2024