INTERAKSI.CO, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.
Sanksi ini muncul karena Mirwan berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda daerahnya.
“Saya sudah menandatangani dua SK hari ini. SK pertama berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan untuk Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Viral Rincian Bantuan Kementan untuk Korban Banjir Sumatra, Harga Beras Jadi Sorotan
Tito menjelaskan pemerintah memberi sanksi karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri, sementara Aceh sedang mengalami bencana.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember tanpa surat izin dari Mendagri,” ujarnya.
Mirwan sudah menyampaikan permintaan maaf setelah ketahuan berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir. Ia meminta maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Aceh Selatan,” tulis Mirwan dalam unggahan di media sosialnya, Selasa (9/12).




![[Review] Wildoze dan Angka 27](https://interaksi.co/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0014-218x150.jpg)
