INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Satu bulan pasca Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 mengenai Penghematan Anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 tersebut meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, agar melaksanakan sejumlah ketentuan dalam efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Beberapa poin pelaksanaan yang diatur dalam surat edaran tersebut meliputi pembatasan berbagai belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan bentuk lain yang serupa.

Selain itu, pengurangan perjalanan dinas sebesar 50 persen terhadap seluruh perangkat daerah (SKPD) hingga pembatasan jumlah dan besaran honorarium tim dalam berbagai kegiatan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mengatakan Surat Edaran Mendagri ini merupakan bentuk pelaksanaan atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk menjalankan ketentuan efisiensi anggaran yang ditargetkan oleh pemerintah pusat.

“Kami meminta seluruh perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjutinya dengan cermat dan teliti, agar jangan sampai efisiensi anggaran justru mengganggu kualitas layanan pemerintahan dan menghambat berbagai pelaksanaan urusan yang telah menjadi prioritas pembangunan di daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Bang Dhin Berharap Media Massa Prioritaskan Berita UMKM dan Ketahanan Pangan

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini mengungkapkan sebelumnya DPRD dan pemerintah provinsi telah membahas rasionalisasi anggaran Tahun 2025 seiring dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, Bang Dhin menggarisbawahi penghematan anggaran ini harus dijalankan dengan baik dan akan ditinjau kembali hasil efisiensinya pada perangkat daerah berdasarkan tugas pokoknya masing-masing.

“Kami mendukung penghematan anggaran ini asalkan ditujukan dengan tepat sasaran, terukur, dan tepat program, serta memiliki nilai guna dan manfaat,” jelas Bang Dhin

“Jangan sampai efisiensi anggaran justru menyebabkan penggunaan yang tidak efisien di kemudian hari dan berpotensi menghadirkan masalah baru,” pungkasnya.

Author