INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026 hingga 2031.
Pelantikan berlangsung di Jakarta, Jumat, dan menjadi bagian dari regenerasi kepemimpinan dua institusi strategis penyelenggara jaminan sosial nasional.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi kedua lembaga tersebut.
Baca juga: BPS Verifikasi Ulang 5,9 Juta Keluarga Penerima PBI BPJS
Dalam susunan baru, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan kini diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito, menggantikan Ali Ghufron Mukti. Sementara posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan diemban Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.
Dalam sambutannya, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting negara untuk memastikan rakyat dapat hidup produktif dan bermartabat.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, kami memastikan negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sesuai semangat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial bukan sekadar perlindungan, tetapi fondasi menuju kemandirian masyarakat.
“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan. Inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” kata Muhaimin.
Menurutnya, BPJS Kesehatan memegang peran vital dalam memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, hingga kematian, yang dapat menyeret keluarga ke jurang kemiskinan.
Muhaimin juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban para pimpinan baru merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Ia meminta seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi bekerja dengan integritas, inovasi, kolaborasi, serta mengutamakan kepentingan publik.
Selain itu, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menegaskan komitmen kolaborasi lintas sektor yang telah berjalan. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mendorong penyediaan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan.
Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mengupayakan penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar mereka dapat kembali menjadi peserta aktif.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan sistem jaminan sosial nasional, sekaligus mempercepat terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, terlindungi, dan berdaya secara ekonomi.





