INTERAKSI.CO, Jakarta — Kunjungan kerja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (11/11/2025), langsung membuahkan temuan mengejutkan.

Saat memeriksa salah satu kontainer, Purbaya menemukan indikasi kuat praktik under invoicing dalam proses impor.

Salah satu barang yang menarik perhatiannya adalah sebuah mesin dengan harga tercantum hanya sebesar 7 dolar AS atau sekitar Rp 117 ribu (kurs Rp 16.720 per dolar AS). Temuan ini dianggap janggal karena harga barang serupa di marketplace mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

“Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh. Harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma 7 dolar, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi,” ujar Purbaya dalam video yang diunggah melalui akun TikTok resminya.

Baca juga: Kemenperin: Tidak Naiknya Cukai Rokok Tahun 2026 Dorong Daya Saing Industri Tembakau

Under invoicing sendiri merupakan praktik ilegal di mana nilai barang pada faktur impor dicantumkan lebih rendah dari harga sebenarnya. Motifnya jelas: mengurangi bea masuk dan pajak impor, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Selain melakukan pemeriksaan kontainer, Purbaya juga meninjau pengoperasian container scanner yang baru dua minggu digunakan di pelabuhan tersebut. Menurutnya, kinerja alat tersebut sudah cukup baik, meski masih perlu peningkatan.

“Lab kita bagus. Tadi saya bilang ke teman-teman di lab kalau ada kurang peralatan, kasih tahu supaya bisa dilengkapi. Saya juga lihat pengoperasian container scanner, lumayan bagus walaupun belum sempurna,” tuturnya.

Purbaya menegaskan bahwa keberadaan container scanner akan mempercepat proses pemeriksaan Bea Cukai. Ke depan, seluruh data hasil pemindaian di pelabuhan akan terhubung langsung ke kantor pusat di Jakarta.

“Nanti dengan basis IT, saya akan tarik ke Jakarta juga sehingga orang Jakarta bisa lihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Kementerian Keuangan dan Bea Cukai disebut akan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat manipulasi nilai impor.

Author