INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menggelar konferensi pers terkait limpahan berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Prajurit Kelasi Satu (Kls I) Jumran terhadap jurnalis Juwita di Gedung Mustafa Ideham, Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Danpenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menyampaikan Jumran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 34 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 33 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Oditurat Militer mengungkapkan bahwa Jumran telah merencanakan keberangkatannya dari Balikpapan ke Banjarmasin pada 21 Maret 2025 menggunakan bus.
Ia juga memperkirakan waktu eksekusi dan merencanakan kepulangannya ke Balikpapan menggunakan pesawat pada pukul 15.00 Wita di tanggal 22 Maret 2025.
“Dari keterangan tersangka yang dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, motif tersangka menghilangkan nyawa korban adalah karena tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” jelas Saji Wardoyo kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers.
Sebelumnya, ada dugaan Jumran telah merudapaksa Juwita. Lantas setelah itu, Juwita meminta Jumran bertanggung jawab dan menikahinya.
Namun, berdasarkan keterangan Saji Wardoyo, Jumran tidak bersedia mempertanggung jawabkan perbuatannya dan malah memilih menghabisi nyawa Juwita.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Tim Kuasa Hukum Soroti Adegan yang Hilang
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Pelaku Peragakan Aksinya di TKP
Sementara itu, Kadispenal TNI, Laksamana Made Wira Hady, menyatakan bahwa Jumran akan mendapatkan sanksi tegas.
“Sanksi tegas itu sudah jelas. Berdasarkan undang-undang dan pasal yang dibebankan, pelaku sudah pasti dipecat,” ujar Laksamana Made Wira Hady.
“Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan militer,” sambungnya.
Dalam konferensi pers ini, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin juga menampilkan 46 barang bukti.
Selanjutnya, pihak Odmil akan mengolah berkas limpahan perkara tersebut dan melimpahkannya ke pengadilan militer untuk disidangkan secara terbuka.
Editor: Puja Mandela