INTERAKSI.CO, Jakarta – Industri aset kripto di Indonesia akan memasuki era baru dengan hadirnya regulasi Initial Coin Offering (ICO) yang tengah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi perusahaan jual-beli atau exchange kripto untuk mendaftarkan koin kripto di bursa lokal, bahkan menciptakan koin kripto baru.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menjelaskan bahwa regulasi terkait listing aset kripto ini masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK 2025. Aturan ini ditargetkan rampung pada kuartal III atau IV tahun 2025.

Melibatkan Ekosistem Kripto untuk Regulasi yang Kuat

Dalam perumusan kebijakan ICO ini, OJK akan melibatkan seluruh ekosistem kripto di Indonesia, termasuk meminta masukan dari para pelaku industri. OJK juga akan melakukan kajian perbandingan dengan regulasi di negara lain melalui referensi dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Hasan menyebutkan, kemampuan exchange kripto lokal di Indonesia sudah cukup memadai untuk menciptakan koin baru maupun mendaftarkan koin di bursa kripto. Namun, yang menjadi fokus utama adalah pengawasan terhadap aktivitas dan risiko dari koin-koin tersebut.

“Jika mereka (exchange kripto) nantinya harus mensponsori atau menerbitkan koin baru, termasuk yang berkaitan dengan ETF, rasanya kapasitasnya sudah siap,” kata Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2).

Baca juga: IHSG Rebound, Tapi Asing Masih Lepas Saham Big Cap Hari Ini

Modal dan Kesiapan Exchange Kripto Lokal

Dari sisi permodalan, para Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia sudah memenuhi syarat dengan modal di atas Rp 100 miliar. Hal ini sesuai dengan persyaratan minimum modal untuk menjadi pedagang aset kripto.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 1.396 koin kripto yang sudah masuk daftar whitelist OJK, artinya koin-koin tersebut dapat diperdagangkan secara legal oleh PFAK di Indonesia. Selain itu, terdapat 16 PFAK yang sudah mengantongi izin dagang dan 14 Calon PFAK yang masih dalam proses verifikasi.

Kriteria Listing Koin Kripto di Indonesia

Untuk bisa terdaftar di bursa kripto Indonesia, koin kripto harus memenuhi beberapa kriteria utama yang diatur dalam pasal 8 POJK nomor 27 tahun 2024, yaitu:

  1. Menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT)
  2. Memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset yang memberikan manfaat ekonomi
  3. Dapat ditelusuri dan tidak memiliki fitur untuk menyembunyikan data kepemilikan atau transaksi
  4. Telah dinilai dengan metodologi yang ditetapkan oleh bursa dan melibatkan masukan dari pedagang aset kripto

Peluang dan Dampak Positif bagi Industri Keuangan Digital

Dengan adanya aturan ICO ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi penerbitan koin domestik sehingga tidak perlu lagi melakukan listing di luar negeri. Selain itu, regulasi ini juga berpotensi membuka peluang bagi aset kripto internasional untuk terdaftar di bursa Indonesia.

OJK berharap dengan adanya regulasi ini, semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata, seperti tokenisasi dari Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP). Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang baik dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Aturan ICO dari OJK ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan aman bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. Bagi para pelaku industri, ini adalah peluang emas untuk mengembangkan ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan di tanah air.

Author