INTERAKSI.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan terbentuk tiga hingga lima bank syariah hasil konsolidasi dalam jangka menengah, yang diharapkan mampu menjadi penantang serius PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
“Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya 3 hingga 5 bank syariah dengan skala bisnis sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Langkah konsolidasi ini dinilai penting untuk mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah nasional, memperluas ekspansi usaha, dan meningkatkan pangsa pasar syariah hingga minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.
Selain itu, hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas bank syariah di Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp12.000 Hari Ini
Salah satu langkah nyata menuju konsolidasi dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang pada 5 Juni 2025 menandatangani akuisisi saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Melalui kesepakatan tersebut, BVIS kini berada di bawah kendali BTN dengan kepemilikan hampir 100 persen.
Setelah akuisisi, BTN akan melakukan spin-off unit usaha syariah (UUS) mereka, yaitu BTN Syariah, dan mengintegrasikannya dengan BVIS untuk membentuk sebuah Bank Umum Syariah (BUS) baru yang ditargetkan terbentuk akhir 2025.
Menurut OJK, proses ini masih berjalan sesuai jadwal dan saat ini sudah memasuki tahap akhir.
“Akuisisi BVIS oleh BTN merupakan bagian penting dari proses spin off UUS BTN,” jelas Dian.
Tak hanya BTN, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga telah mengumumkan rencana pemisahan UUS mereka melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 April 2025.
CIMB Niaga berencana mendirikan BUS baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah, dan saat ini sedang menyusun Rancangan Pemisahan yang akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat persetujuan.
Langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
POJK mewajibkan UUS melakukan spin off jika sudah mencapai 50 persen aset induknya (bank umum konvensional) atau telah memiliki aset minimal Rp50 triliun.
Konsolidasi bank syariah nasional menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.
OJK menyatakan komitmennya akan terus mendorong penguatan sektor ini tidak hanya melalui spin off, namun juga lewat penggabungan usaha antar bank syariah.
“OJK berkomitmen mendorong konsolidasi bank syariah tidak hanya pada BTN, tetapi juga untuk bank-bank lainnya,” tambah Dian.