INTERAKSI.CO, Amuntai – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tidak sepenuhnya berjalan lancar.

Salah satu pihak yang menjadi target KPK diduga melarikan diri saat hendak diamankan dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pihak yang tidak kooperatif dalam operasi tersebut. Ia menyebut tindakan melarikan diri terjadi saat tim KPK melakukan kegiatan penindakan di lapangan.

“Dalam kegiatan di lapangan terdapat pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: KPK Tangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

Meski demikian, Budi enggan mengungkap identitas pihak yang melarikan diri tersebut. Ia mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

“KPK mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri ke KPK agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan enam orang. Dua di antaranya merupakan pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Dari tangan para pihak yang diamankan, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Hingga Jumat sore, KPK belum mengumumkan status hukum enam orang yang terjaring OTT. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Enam orang sudah tiba di Gedung Merah Putih dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi.

KPK menyebut dugaan awal perkara OTT di Hulu Sungai Utara berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

“Untuk kasus di Kalimantan Selatan, dugaan awal adalah tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Budi.

Author