INTERAKSI.CO, Jakarta – Paman Birin sempat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta mantan Gubernur Kalsel itu koperatif dalam menjalani proses hukum yang melibatkannya.
Dalam panggilan pada Senin (18/11), Sahbirin tidak hadir tanpa memberikan keterangan. KPK lalu menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Sahbirin pada Jumat (22/11). Alex mengatakan penyidik KPK memiliki wewenang melakukan jemput paksa jika Sahbirin kembali mangkir.
“Ya, itu nanti tentu penyidiklah. Penyidik kan punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Pimpinan sudah memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap perkara-perkara yang lain. Status yang bersangkutan kan dibatalkan, tetapi perkara yang lain kan berjalan,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Alex mengatakan pemanggilan saksi yang dilakukan KPK telah merujuk pada hasil pemeriksaan saksi lain dan barang bukti yang telah dimiliki. Dia menilai pemeriksaan saksi merupakan tempat Sahbirin untuk membela diri jika memang yakin tidak terlibat korupsi.
“Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan, paling nggak keterangannya kan. Kita berharap saksi itu kooperatiflah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami,” tutur Alex.
“Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Supaya nanti imbang keterangan dari Tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” sambungnya.
Menurut Alex, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi dari pihak Sahbirin Noor. Dia memastikan kasus suap proyek di Pemprov Kalsel itu akan terbuka jelas dalam persidangan nanti.
“Nggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti,” ucap Alex.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka.
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
KPK menduga Sahbirin menerima fee atau suap dari proyek-proyek di Pemprov Kalsel. Sahbirin tak terima dan mengajukan praperadilan melawan KPK.
Hakim pun mengabulkan gugatan dari Paman Birin. Status tersangka Sahbirin Noor pun gugur.
Selang beberapa hari menang praperadilan, Paman Birin mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. KPK mengatakan penyidikan kepada Paman Birin tidak berhenti meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.