INTERAKSI.CO, Jakarta – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis resmi mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza.
Resolusi ini disetujui oleh 149 negara anggota, sementara 12 negara menolak dan 19 lainnya abstain.
Resolusi tersebut mendesak semua pihak yang terlibat konflik untuk segera menghentikan permusuhan dan menghargai ketentuan gencatan senjata secara permanen.
Baca juga: Elon Musk Mundur dari Pemerintahan Trump, Kritik Anggaran Jadi Pemicu
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga menekan Israel agar mengakhiri blokade Gaza, membuka semua jalur perbatasan, serta memastikan bantuan kemanusiaan menjangkau seluruh warga sipil Palestina.
Salah satu penolakan paling tegas datang dari Amerika Serikat. Duta Besar AS untuk PBB, Dorothy Camille Shea, menyebut resolusi tersebut sebagai bentuk keberpihakan yang tidak menyentuh akar masalah konflik.
“PBB malah menyia-nyiakan waktu, energi, dan sumber daya yang berharga untuk sebuah resolusi bias lainnya yang menguntungkan Hamas,” ujar Shea dalam pernyataannya.
Selain Amerika Serikat, negara-negara yang juga menolak resolusi ini antara lain Hungaria, Fiji, dan Argentina, dengan sisanya terdiri dari negara-negara kecil lainnya yang cenderung mengikuti garis kebijakan luar negeri Washington.
Resolusi ini bersifat tidak mengikat karena disahkan oleh Majelis Umum, bukan Dewan Keamanan PBB.
Namun, dukungan mayoritas besar menunjukkan bahwa mayoritas dunia internasional menyerukan penghentian segera konflik berkepanjangan di Gaza, yang telah menyebabkan krisis kemanusiaan parah.