INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah memastikan pengelolaan izin usaha dari 28 perusahaan yang dicabut akibat dampak lingkungan di wilayah Sumatra akan dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pengalihan pengelolaan tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses administratif pencabutan izin selesai. Nantinya, pengelolaan akan berada di bawah koordinasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Pengelolaan lahan atau kegiatan usaha yang izinnya dicabut akan diserahkan kepada Danantara. Selanjutnya, Danantara menunjuk BUMN yang sesuai dengan bidang usahanya,” ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).
Baca juga: TNI AD Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Tambang tersebut termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dihentikan karena dinilai berdampak terhadap lingkungan.
Prasetyo menjelaskan, untuk sektor kehutanan, pengelolaan lahan akan diserahkan kepada PT Perhutani. Sementara untuk sektor pertambangan, pemerintah akan menyerahkannya kepada BUMN yang bergerak di bidang mineral dan batu bara.
“Untuk usaha kehutanan akan dikelola oleh Perhutani. Sedangkan yang berkaitan dengan pertambangan akan diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan pada Selasa (20/1/2026) di Istana Kepresidenan Jakarta. Rinciannya, sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lain di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran pemerintah terhadap izin usaha yang dinilai bermasalah dan berpotensi merusak lingkungan, khususnya di wilayah Sumatra.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi terkait pengambilalihan PT Agincourt Resources oleh MIND ID.
“Belum, saya belum mendapatkan informasi resmi terkait itu,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa koordinasi awal antar kementerian telah dilakukan sebagai bagian dari proses transisi pengelolaan.
“Kalau koordinasi, iya sudah ada pembicaraan. Tapi untuk keputusan resmi, kami masih menunggu,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pengalihan pengelolaan, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan, berkelanjutan, dan memberi manfaat maksimal bagi negara serta masyarakat.





