INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan membatasi operasional angkutan barang dengan sumbu dua ke atas. Aturan itu berlaku dari 3 hingga 7 Januari 2025.
Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 553.1/1741.04/AJ-DISHUB.
Berdasarkan SE tersebut, perusahaan dan penyedia jasa angkutan barang dengan sumbu dua ke atas diimbau untuk tidak melintasi wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru mulai 3 Januari 2025 pukul 00.01 Wita hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 Wita.
”Langkah ini bertujuan untuk menghindari kemacetan lalu lintas serta mendukung kelancaran acara haul yang diperkirakan akan dihadiri jutaan jamaah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Fitri Hernadi, Rabu (1/1/2025).
Dishub Kalsel juga mengimbau agar angkutan barang sumbu dua ke atas tetap berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin atau di wilayah Kabupaten Tapin selama masa pembatasan tersebut.
Namun, larangan operasional ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan pokok (sembako), serta layanan pos dan ekspedisi barang.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, khususnya jemaah haul, petugas, dan relawan yang terlibat dalam Haul Abah Guru Sekumpul Ke-20 dapat terjaga dengan baik.
Penulis: Mohammad Rizky Rezaldi