INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah menargetkan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mulai diterapkan tahun depan.
Sistem penggajian baru ini akan menggabungkan berbagai komponen pendapatan ASN ke dalam satu jenis penghasilan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan.
Ia mengatakan pembahasan masih berlanjut untuk menyelaraskan regulasi dan aspek teknis.
Baca juga: Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Picu Polemik Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN
Zudan menilai penerapan single salary membutuhkan persiapan matang dan keputusan bersama agar implementasi berjalan efektif. Pemerintah menilai skema tersebut akan meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk pada masa pensiun.
Saat ini, penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II, dinilai masih rendah sehingga sebagian ASN menghadapi beban cicilan hingga menjelang masa pensiun.
Ia menyebut sistem baru ini diharapkan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak utang dan dapat memasuki masa pensiun dengan kondisi finansial lebih baik.
Dengan sistem tersebut, pemerintah menargetkan ASN mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti melunasi cicilan rumah, menyiapkan biaya pernikahan anak, dan memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
Rencana penerapan single salary kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026. Kebijakan penggajian tunggal masuk dalam program penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga.
Dokumen itu menyebut sistem penggajian tunggal akan diterapkan pada periode jangka menengah bersama penataan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, serta peningkatan kesejahteraan.





