INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pemerintah menetapkan siswa tetap mengikuti pembelajaran selama bulan Ramadan 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini mencakup pengaturan waktu belajar mandiri di rumah dan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (21/1), pemerintah mengatur pembelajaran mandiri pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas dari satuan pendidikan.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, siswa melanjutkan pembelajaran di sekolah atau madrasah. Selain belajar, siswa juga dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan jiwa sosial.
Siswa Muslim diimbau mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, atau kajian keislaman, sementara siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025. Setelah libur, kegiatan belajar dilanjutkan pada 9 April 2025. Selama libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi guna mempererat persaudaraan.
Pemerintah daerah diminta menyusun pedoman pembelajaran selama Ramadhan, sementara Kakanwil Kemenag diminta menyiapkan panduan bagi madrasah. Orang tua diimbau mendampingi anak dalam belajar mandiri dan melaksanakan ibadah.
SE ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.