INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, Maulidiansyah.
Entry meeting ini menjadi penanda dimulainya proses pemeriksaan interim oleh BPK RI sebagai bagian dari siklus pengawasan rutin pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: INKAI Kotabaru Gelar UKT 2026, 57 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Pemeriksaan interim tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan interim serta permintaan data dan dokumen awal.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK merupakan agenda tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan dan standar akuntansi pemerintahan.
Ia meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bersikap kooperatif, responsif, dan proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan tim pemeriksa menjadi kunci agar setiap permintaan data dan dokumen dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Kami berharap seluruh SKPD terus menjalin komunikasi dengan tim pemeriksa, memantau objek pemeriksaan, serta segera menindaklanjuti jika ada data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Eka Saprudin juga menyampaikan harapan agar melalui pemeriksaan interim ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada masyarakat.
“Dengan kehadiran BPK sebagai mitra pengawas independen, kami berharap Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini WTP,” katanya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran. Hasil pemeriksaan BPK juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pemeriksaan mencakup laporan keuangan daerah, khususnya aspek pendapatan serta realisasi belanja seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.





