INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Penertiban lahan eks pabrik PT Antam di Banjarbaru bakal dilakukan secara humanis.
Bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut juga akan ditaksir oleh tim penaksir sebagai proses penilaian ganti rugi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, menyampaikan bahwa rapat pada Kamis (23/10) kemarin, dibahas tindak lanjut dari kepastian hukum atas lahan eks Antam yang telah ditetapkan sebagai aset sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru.
“Kita tidak ingin melakukan tindakan sepihak. Prinsipnya, penertiban ini harus dilakukan secara humanis dan persuasif,” tegas Denny, Jumat (24/10).
Baca juga: Lahan Eks Pabrik Antam Dipastikan Sah Milik Pemkot Banjarbaru
Ia menuturkan, sebagian lahan eks Antam masih dikuasai sejumlah warga. Karena itu, Pemkot Banjarbaru membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian terbaik sebelum langkah penertiban dilaksanakan.
“Pemkot membuka ruang musyawarah, namun tetap ada batas waktu agar proses ini tidak berlarut-larut, karena bagaimanapun lahan itu merupakan aset daerah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkot Banjarbaru juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penilaian ganti rugi oleh tim penaksir terhadap bangunan yang sudah berdiri di atas lahan.
“Bangunan akan dinilai dulu oleh tim penaksir. Jadi, ada proses yang terukur dan tidak serta-merta langsung ditertibkan,” jelasnya.
Denny menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, yang menekankan pentingnya pendekatan humanis namun tetap berpihak pada kepentingan daerah.
“Arahan Ibu Wali sangat jelas, penyelesaiannya harus tetap humanis, tapi tegas dan berpihak pada kepentingan daerah,” tukasnya.





