INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai menghadiri sosialisasi reklame bersama para vendor yang dipimpin Wali Kota Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj. Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).
Ikhsan mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah titik reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan dianggap merusak estetika kota.
“Hari ini kami menyampaikan hasil rapat bersama vendor reklame. Ada empat titik reklame jenis bando yang memakan median jalan dan harus segera ditertibkan. Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh penyedia,” kata Ikhsan.
Baca juga: Elpiji 3 Kilogram Langka dan Mahal, Warga Antre di Kelurahan Alalak Selatan
Baca juga: Forum Peduli Banua Kalsel Desak Evaluasi Pejabat Pemkot Banjarmasin
Empat titik tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hassan Basry, serta dua titik tambahan di Jalan S. Parman.
Menurut Ikhsan, reklame-reklame itu tak hanya melanggar ketentuan teknis, tapi juga sudah menyalahi aturan sejak lama.
“Beberapa di antaranya bahkan sudah masuk dalam daftar pembinaan sejak tahun 2018, namun tak kunjung ditertibkan. Ini bergerak lambat. Karena itu, kita dorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin, kata Ikhsan, memberi tenggat waktu tertentu kepada para vendor untuk menyelesaikan pembongkaran. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan tanpa ada tindakan, pemerintah akan mengambil alih penertiban secara langsung.
Tak hanya soal reklame lama, Ikhsan turut menyoroti adanya 18 reklame baru yang sedang dalam proses pengajuan. Namun, sebagian besar belum memenuhi syarat dari sisi konstruksi maupun tata letak.
“Bagi 18 reklame itu, kami sampaikan secara langsung, silakan lengkapi sesuai standar. Kalau tidak bisa dipenuhi, maka kami tidak akan meneruskan prosesnya. Bahkan kalau sudah berdiri dan tidak sesuai, kami tertibkan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetik. Penataan reklame dinilai penting untuk menjaga keselamatan publik sekaligus memastikan iklan luar ruang berjalan sesuai regulasi.
“Kita ingin semua reklame tertib dan sesuai aturan, karena ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, justru kita ingin semua berjalan profesional dan taat aturan,” tandasnya.