INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda menanggapi persoalan penyaluran bantuan kepada korban kebakaran.
Ananda menjelaskan, dalam beberapa kasus, bangunan yang terbakar dihuni oleh penyewa, bukan pemilik asli. Kondisi itu menimbulkan kebingungan dalam menentukan siapa yang seharusnya menerima bantuan.
Persoalan itu, kata Ananda, akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Banjarmasin. Dirinya mengatakan aturan itu nantinya akan dievaluasi agar penyaluran bantuan menjadi lebih adil dan tepat sasaran.
“Tadi sudah disampaikan, ini akan kami ekspos (dalam rapat) nantinya. Karena yang menerima ini yang mendiami rumah. Sedangkan rumah tersebut bisa saja rumah sewaan, tentu yang mengalami kerugian apalagi bila rusak berat adalah pemilik rumah,” kata Ananda, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Jalan Ahmad Yani KM 31,5 Ditutup hingga Oktober, Warga dan Pelaku Usaha Bingung Cari Akses
Baca juga: Sertifikasi Halal Jadi Prioritas Pemkot Banjarmasin untuk Majukan Kualitas Produk IKM
“Kalau semisal, yang menerima bantuan ini yang penyewa. Kasihan yang punya (pemilik sewa) rumah sebenarnya. Hal ini yang akan coba kita atur lagi regulasinya,” sambungnya.
Pernyataan itu disampaikan Ananda saat menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran ruko grosir pakaian di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.
Kebakaran tersebut berdampak pada dua kepala keluarga (KK) dengan total tujuh jiwa.
Pemerintah Kota Banjarmasin menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial, Bagian Kesra Setdako, dan Baznas Banjarmasin. Bantuan yang diberikan meliputi sandang, bahan pokok, serta uang tunai sebesar Rp3.500.000.
Ananda turut menyampaikan empati dan rasa dukanya kepada para korban yang terdampak musibah tersebut.
“Tentu, ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kita dari pemerintah tuk hadir di tengah masyarakat,” tandasnya.