INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyuluhan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di Hotel Rattan Inn, Senin (13/10).
Muhammad Yamin, Wali Kota Banjarmasin menegaskan, pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab moral seluruh aparatur negara.
Baginya, perlu untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan, sebagai langkah konkrit pengentasan korupsi.
“Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab moral seluruh aparatur negara, bukan semata urusan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Ratusan Tim Damkar Banjarmasin Adu Ketangkasan di Wali Kota Cup 2025
Melalui MoU tersebut, Kejari akan memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan pembinaan integritas bagi ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin, agar memahami risiko hukum dalam setiap kebijakan.
Di penghujung pidatonya, Yamin mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kerja sama ini sebagai momentum memperkuat kejujuran dan etika publik.
“Korupsi itu karakter, bukan sekadar pelanggaran hukum. Usahakan bekerja jujur dan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat,” imbaunya.