INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran, yang digelar secara daring oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/7/2025).
Rakor yang dipimpin Kepala Satgas Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung, diikuti seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan.
Fokus utama agenda adalah mendorong tata kelola perencanaan dan penganggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, serta pejabat daerah lain secara daring.
Sementara dari pihak Pemkot Banjarmasin, kegiatan dipusatkan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, dan dihadiri langsung oleh Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman beserta seluruh kepala SKPD.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan rakor ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk menggambarkan kondisi nyata proses penganggaran daerah yang rentan disusupi kepentingan pribadi.
“Kami ingin tunjukkan kondisi riil, bukan sekadar dokumen atau format. Kita bicara soal titik-titik rawan korupsi yang nyata dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” tegas Ely.
Baca juga: TMMD ke-125 Resmi Dimulai, Pemkot Banjarmasin dan TNI Bangun Infrastruktur Wilayah Tertinggal
Salah satu titik rawan yang disoroti adalah Pokok Pikiran (Pokir) yang sering diajukan tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD, akibat intervensi atau kepentingan tertentu. Hal ini memicu potensi korupsi yang tinggi.
KPK juga menyoroti penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan yang kerap tidak disertai rincian kebutuhan riil, serta pelaksanaan kegiatan pokir yang dijalankan oleh pihak pengusul, bukan PA/KPA yang berwenang.
Ayi Riyanto, Kepala BPKP Kalimantan Selatan, turut memaparkan hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran se-Kalsel untuk tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Inspektur Kota Banjarmasin Dolly Syahbana menegaskan pentingnya manajemen risiko di tiap SKPD agar belanja daerah tetap terkendali dan bebas dari potensi pelanggaran.
“Menganalisis dan mengasistensi belanja daerah adalah langkah konkret pencegahan korupsi. SKPD harus proaktif berkonsultasi, tidak hanya membebankan pengawasan ke Inspektorat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar target anggaran disesuaikan dengan kemampuan riil. Jika tidak, hal ini bisa menimbulkan utang anggaran setiap tahunnya.





