INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus memperkuat pengendalian serta pengawasan peredaran LPG 3 kilogram agar distribusinya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peredaran LPG 3 Kg yang digelar di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu dan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Peringati HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional, Ribuan Guru Padati Balai Kota

Menurutnya, subsidi LPG 3 kilogram adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Tanpa pengawasan yang ketat, subsidi tersebut berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Ia menilai persoalan distribusi LPG 3 kilogram tidak bisa dianggap sepele. Ketidaktepatan sasaran, potensi penyimpangan, hingga isu kelangkaan di tengah masyarakat harus diantisipasi melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan.

Pemkot Banjarmasin, kata Yamin, berkomitmen menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak. Namun, komitmen tersebut membutuhkan dukungan semua pihak, terutama agen dan pangkalan, untuk menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak menimbun, serta tidak mengalihkan pasokan.

Menutup sambutannya, Yamin menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu bertindak tegas jika menemukan pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi. Ia berharap sinergi antara pemerintah, distributor, dan masyarakat dapat menjaga distribusi LPG 3 kilogram tetap aman, stabil, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak bertujuan memperkenalkan aturan baru, melainkan mempertegas kembali ketentuan yang sudah berlaku dan menyamakan pemahaman seluruh pelaku distribusi LPG di lapangan.

Ia menyebutkan, Disperdagin secara rutin melakukan pemantauan ke agen dan pangkalan LPG setiap pekan. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya praktik penimbunan seperti isu yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, edukasi tetap diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi pelanggaran.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, pada 16–17 Desember 2025, dengan melibatkan sekitar 200 pangkalan LPG dari seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga, instansi migas terkait, serta Polresta Banjarmasin guna memberikan pemahaman dari sisi teknis distribusi hingga aspek hukum.

Salah satu peserta, Mina, pengelola Pangkalan Fina di kawasan Skip Lama, mengapresiasi kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi menjadi ruang klarifikasi atas berbagai persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang selama ini masih dianggap abu-abu di lapangan.

Pemkot Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya serta segera melaporkan jika menemukan penyimpangan harga maupun indikasi penimbunan.

Author