INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengambil langkah tegas dalam menangani masalah sampah dengan menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, turun langsung ke lapangan pada Selasa (25/2/2025) pagi untuk memastikan eksekusi kebijakan ini berjalan dengan baik.
Ananda juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin untuk menutup TPS ilegal yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Dalam Selatan dan Jalan RK Ilir, Kelurahan Pekauman.
Kebijakan ini, kata Ananda, merupakan bagian dari formulasi yang telah disusun untuk mengatasi darurat sampah di Banjarmasin. Formulasi sudah diterapkan sejak hari pertama dirinya memimpin apel perdana di Balai Kota Banjarmasin.
“Intinya, kita sudah menemukan formulasi yang tepat, dan sekarang merupakan bagian dari implementasi formulasi tersebut. Insyaallah, ini akan kita selesaikan. Titik pertama di depan Mahatama, yang kedua di Simpang Gerilya. Tolong mohon doa,” ujar Ananda.

Sebagai langkah awal, Pemkot Banjarmasin menutup permanen TPS liar yang ada di kota dan akan mengawasi lokasi-lokasi tersebut selama 24 jam untuk mencegah warga membuang sampah secara sembarangan.
Pengawasan ini dilakukan dengan ketat, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) guna memastikan kepatuhan warga terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau ada yang membuang, kita tindak tegas. Saya akan pasang CCTV juga. Walaupun saya dan Pak Yamin melakukan retret di Magelang, kami tetap bisa memantau sampai kami kembali pada tanggal 28 Februari nanti. Itu dulu yang bisa kami lakukan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Tekankan Penanganan TPS Ilegal
Sementara itu, tanggapan mengenai warga yang masih membuang sampah di TPS liar, Ananda menjelaskan pihaknya telah berupaya dengan melakukan edukasi pengelolaan sampah.
Pemkot Banjarmasin terus memberikan arahan melalui lurah dan camat agar warga memilah sampah sejak dari sumbernya. Upaya ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih baik. Edukasi ini mencakup pemisahan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya beracun (B3) agar lebih mudah ditangani.
“Saya perintahkan lurah dan camat agar menginstruksikan para RT dan Paman Gerobak Sampah bahwa TPS liar ini ditutup. Kami sudah memberikan arahan mengenai ke mana sampah-sampah ini harus dibawa, termasuk ke tempat pemilahan tingkat kelurahan,” pungkasnya.