INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pelaku pencurian puluhan tiang bollard trotoar di Kota Banjarbaru berhasil diciduk polisi. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp233.064.000.

Pelaku berinisial HS (25), warga Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dia diamankan polisi setelah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian bollard di sepanjang trotoar Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada dini hari.

“Modus yang digunakan adalah dengan memukulkan batu gunung ke bagian bawah tiang bollard yang sudah ditanam menggunakan semen cor. Setelah tiang dalam posisi miring, pelaku kemudian menggoyang dan mencabutnya,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda didampingi Kapolsek Banjarbaru Utara, Heru, dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/1) pagi.

Awalnya kasus pencurian ini dilaporkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru.

Usai tim Reskrim Polsek Banjarbaru Utara melakukan pemantauan intensif di TKP, sekira pukul 03.30 Wita, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dan langsung diamankan di lokasi kejadian.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang hasil kejahatan,” tukas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya bernama Revan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya beraksi sejak November 2025 hingga Januari 2026, dengan waktu kejadian antara pukul 23.00 WITA hingga 04.30 WITA.

Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali dan berhasil mengambil 37 batang tiang bollard, sementara berdasarkan laporan Dinas PUPR jumlah bollard yang hilang mencapai 91 batang.

Tiang bollard yang terbuat dari bahan aluminium tersebut kemudian dijual kepada penadah barang rongsokan. Setiap kilogram aluminium dijual dengan harga Rp18.000, dengan berat satu batang bollard sekitar 10 kilogram.

Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Editor: Puja Mandela

Author