Mayoritas partai setuju pemilihan kepala daerah melalui DPRD, hanya satu partai yang tegas menolak. Survei LSI Denny JA memotret suara publik Indonesia, 66,1% responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6% yang setuju, sementara 5,3% menyatakatan tidak tahu.

Siapa yang paling banyak menolak? Ternyata Gen Z, generasi di bawah usia 27 tahun, jumlahnya mencapai 85,0% padahal mereka tidak pernah merasakan Orde Baru, dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD, yang bisa dirancang semaunya oleh elit penguasa.

Sebenarnya apa kegelisahan yang mendasari agar mekanisme pemilihan diubah? Pilkada berbiaya mahal, karena maraknya money politik. Dengan memindahkan ke DPRD, biaya money politiknya bisa dipangkas. Minimal kalau pun tetap terjadi, hanya sejumlah anggota DPRD dan mudah untuk menindaknya.

Padahal, tidak semata soal money politik yang hilang ketika mekanismenya berpindah ke DPRD. Partispasi dan kedaulatan rakyat hilang. Suara yang tidak terakomodir karena tidak menjadi kursi di legislatif juga hilang. Dan yang lebih penting, ada proses yang dibajak karena semata berorientasi pada hasil. Kelak proses yang dibajak ini akan memberi jarak antara pemimpin dengan rakyatnya,

Hal lainnya yang layak diwaspadai, dengan sistem kepartaian yang tegak lurus dari pusat sampai daerah, pemilihan melalui DPRD berpotensi melanggengkan kekuasaan yang pongah. Rakyat akan ditinggalkan.

Alasan substantif kenapa Pilkada melalui DPRD harus diwaspadai. Pertama, berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat, karena tidak melibatkan langsung rakyat dalam proses pemilihan. Rakyat memiliki hak untuk memilih langsung calon yang mereka inginkan. Selain itu, mengabaikan hak asasi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan. Hak tersebut tidak boleh dibajak atau diwakilkan oleh siapapun, termasuk oleh DPRD. Kedua, berpotensi konflik kepentingan, sebab sering kali bertentangan atara keinginan rakyat dengan pilihan DPRD. Anggota DPRD mungkin memiliki kepentingan pribadi atau partai yang tidak sejalan dengan kehendak rakyat, sehingga berpotensi terjadinya konflik. Belum lagi ketika DPRD tidak dipercaya karena kurang refresentatif;

Ketiga, tentu saja kurang akuntabilitas: Pilkada melalui DPRD kurang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih tidak ada mekanisme yang efektif untuk meminta pertanggungjawaban kepada anggota DPRD atas keputusan mereka dalam memilih;

Keempat, menghambat pembangunan demokrasi, karena tidak melibatkan langsung rakyat dalam proses pemilihan. Mesti diingat, demokrasi yang kuat memberikan partisipasi aktif kepada rakyat dalam proses politik.

Karena Pilkada menyangkut nasib rakyat, mari libatkan rakyat dalam keputusan ini. Ajak rakyat berdiskusi, berdialog, seraya membuka dan mengevaluasi lembaran perjalanan reformasi. Jangan-jangan karena sejak awal reformasinya sudah dibajak, lantas dituduh gagal, lalu dipaksa berbalik arah mengikuti sistem Orde Baru dengan pemilihan melalui mekanisme DPRD.

Oleh: Noorhalis Majid

Author