INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Polda Kalsel bersama jajaran lima Polres mendapat tangkapan besar dalam Operasi Sikat Intan II.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menyampaikan bahwa operasi yang digelar selama dua pekan ini melampaui target dengan mengamankan ratusan pelaku kejahatan konvensional di berbagai wilayah.

Dalam operasi terpadu tersebut, sebanyak 209 tersangka berhasil diamankan, baik target operasi (TO) maupun non-TO. Total 234 tersangka kini tengah diproses hukum, terdiri dari 229 laki-laki dan 5 perempuan, dan ditahan di Polda maupun lima Polres yang terlibat. Target TO sebanyak 25 orang pun berhasil dipenuhi secara keseluruhan.

Baca juga: Muka Air Sungai Riam Kiwa dan Riam Kanan Meningkat, BPBD Kalsel Keluarkan Peringatan Dini Banjir

Pengungkapan ini mencakup berbagai tindak pidana, seperti curat, curas, penggelapan, judi, miras, hingga narkoba.

Adapun operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan di antaranya, 19 bilah sajam, 1.492 botol miras, 782 botol alkohol campuran, 7 butir ekstasi & 89 paket sabu, Uang tunai Rp 6 juta, 15 mobil & 18 motor.

Salah satu capaian terbesar dalam Operasi Sikat Intan II adalah terbongkarnya modus baru penggelapan kendaraan roda empat. Total 10 unit mobil sitaan berhasil diamankan.

Pelaku menawarkan “jasa melanjutkan over credit mobil bermasalah melalui Facebook, kemudian menjual kendaraan tersebut tanpa melunasi cicilan, sehingga mobil berubah status menjadi bermasalah dan merugikan pemilik asli maupun leasing,” ujar Frido dalam pers rilisnya, Kamis (11/12) di Mapolda Kalsel.

Sebagian mobil disita dari berbagai daerah seperti Jawa, Kalteng, Kaltim, dan Kalsel. Dua kendaraan dari perkara telah dikembalikan kepada pemiliknya, yang serah terimanya disaksikan langsung seluruh awak media yang hadir dalam kegiatan.

Selain penggelapan kendaraan, Polda Kalsel juga berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel, yang beroperasi di wilayah Tanah Bumbu hingga Kotabaru.

Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap, dengan 4 di antaranya diamankan langsung oleh Polda Kalsel. Para pelaku diketahui telah beraksi selama delapan bulan, termasuk mantan pekerja pengawasan tower.

Barang bukti yang diamankan mencapai 26 baterai BTS di Polda Kalsel, belum termasuk sitaan dari Polres Tanah Bumbu dan Kotabaru. Baterai BTS ini berfungsi sebagai cadangan listrik agar tower tetap beroperasi saat terjadi pemadaman, sehingga pencuriannya berdampak cukup besar bagi layanan telekomunikasi.

Harga jual baterai tersebut sangat murah karena dijual per kilogram, hanya Rp 10.500 per kg, sehingga satu baterai berbobot 60 kg m dihargai hanya sekitar Rp 600 ribu. Sedangkan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 427 juta dengan total kehilangan sebanyak 48 unit BTS.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengenakan seragam karyawan agar tidak dicurigai,” ungkap Frido.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Author