INTERAKSI.CO, Jakarta – Upaya memberantas masuknya pakaian bekas impor kembali membuahkan hasil. Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penyelundupan ratusan bal pakaian bekas yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penindakan ini disebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan pelaku usaha lokal, terutama UMKM sektor tekstil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya melakukan dua kali operasi penindakan pada 11 November dan 16 November.
Dalam operasi pertama, polisi menemukan 23 balpres di sebuah truk di kawasan Duren Sawit. Hasil pemeriksaan mengarah pada keberadaan dua truk lain yang kemudian diamankan di area pergudangan Padalarang, Bandung Barat.
Baca juga: Respons BGN Terkait Yayasan Yasika yang Mengelola 41 Dapur MBG
“Penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan mengganggu usaha dalam negeri,” kata Edy.
Pada penindakan kedua di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek, polisi kembali menemukan dua truk berisi 232 balpres. Total keseluruhan barang yang disita mencapai 439 bal dengan estimasi nilai sekitar Rp4 miliar.
Polisi juga telah mengamankan sopir truk serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab distribusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan barang-barang ilegal tersebut berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan, dan direncanakan beredar di DKI Jakarta dan wilayah penyangga.
Ia menegaskan penindakan akan terus diperkuat karena peredaran barang selundupan kerap memanfaatkan jalur tidak resmi.
Selain membongkar distribusi balpres, Polda Metro Jaya menyatakan akan fokus mengawasi “jalur tikus” yang disebut menjadi rute utama masuknya pakaian bekas.
Polisi juga berkoordinasi dengan bea cukai dan kepolisian daerah lain untuk mempersempit celah penyelundupan.
Barang bukti yang telah diamankan akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai dan didukung koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta jaksa penuntut umum.
Polda Metro Jaya memastikan penindakan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan Asta Cita Presiden, terutama dalam melindungi ekonomi nasional.





