INTERAKSI.CO, Batulicin – Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkotika berwujud cairan cartridge (katrid) vape. Penyitaan 127 tabung narkotika cair ini tercatat sebagai yang terbesar di jajaran Polda Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2026.
Selain menyita ratusan katrid vape mematikan yang bisa membuat penggunanya berhalusinasi hingga pingsan, polisi dalam kasus terpisah juga menyita lebih dari 20 ribu butir obat terlarang serta ratusan gram sabu.
Rentetan pengungkapan tindak pidana narkotika ini diekspos dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan dan Kasi Humas Iptu Supriyo Sanyoto di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026).
Kasus paling menonjol dalam pengungkapan ini yakni ditemukannya 127 katrid vape berisi cairan obat bius jenis Etomidate senilai Rp635 juta. Pembongkaran jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.
Petugas mula-mula meringkus seorang pengedar wanita berinisial FRS (20) di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya RT 06, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dari tangan FRS, polisi menyita belasan butir pil ekstasi berlogo Transformers dan LV.
Hasil pemeriksaan terhadap FRS mengarahkan petugas kepada tersangka berinisial MRA alias Tungau (21), yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Pada Minggu (13/9/2026) pukul 00.15 WITA, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Batu Benawa 4, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat. Dari lokasi ini, disita 127 katrid vape berisi Etomidate yang terdiri dari 51 katrid merek Wanglay warna hitam, 35 katrid merek Thugs warna hijau, dan 41 katrid merek Thugs warna silver.
Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Petugas bergerak mengejar sang bandar berinisial DIS alias Iken (30) hingga ke Provinsi Kalimantan Timur. Pada hari yang sama pukul 05.30 WITA, Iken diringkus di sebuah mess perusahaan di Jalan Hauling KM 26, Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim.
Dari tangan Iken, polisi menyita tiga paket sabu seberat bersih 271,01 gram serta 36 butir pil ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, WhatsApp, LV, dan Granat).
AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan, Etomidate sejatinya merupakan obat bius yang masuk dalam narkotika golongan 2 dan baru pertama kali terdeteksi masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
Narkotika cair ini memberikan efek samping yang sangat fatal; penggunanya akan merasakan sensasi halusinasi tinggi (ngeflay), kehilangan kesadaran hingga jatuh pingsan, dan baru akan tersadar kembali beberapa waktu setelahnya.
”Dalam melancarkan aksinya, tersangka memasarkan barang haram tersebut secara tertutup dengan sistem komunikasi dari HP ke HP,” ungkap AKBP Novy.
Kasat Narkoba Polres Tanbu, AKP Anang Setiawan, menambahkan pihak kepolisian masih terus mendalami jalur pasokan barang haram ini.
“Dugaan sementara hasil pemeriksaan, barang ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui kapal via Surabaya, Banjarmasin, Kaltim, hingga beredar di Kalsel,” terang Anang.
Setiap satu katrid bervolume 2,8 mililiter ini dirancang untuk tiga hari pemakaian dan dijual dengan harga fantastis antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. Dari setiap pod yang terjual, pelaku meraup untung bersih lebih dari Rp2 juta.
”Total nilai barang bukti pada kasus ini mencapai Rp635 juta, menjadikannya rekor pengungkapan terbesar untuk jenis narkotika vape di jajaran Polda Kalsel. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 387 hingga 645 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan,” kata Kapolres.
20 Ribu Obat Terlarang Disita
Selain sindikat vape narkoba, dalam ekspos yang sama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga membeberkan keberhasilan menggulung jaringan pengedar obat-obatan terlarang dari kasus yang berbeda.
Petugas meringkus dua tersangka berinisial MI (26) dan FI (28) dengan barang bukti berupa 20.155 butir obat berwarna putih yang mengandung zat berbahaya Carisoprodol. Dalam penangkapan ini, satu unit mobil Toyota Fortuner bernopol DA 1596 GO turut disita sebagai barang bukti operasional.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dari berbagai jaringan tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 Miliar.
Editor: Puja Mandela





