INTERAKSI.CO, Martapura – Jajaran Polres Banjar menggagalkan peredaran 19 kilogram sabu-sabu senilai Rp34,2 miliar. Polisi juga menangkap seorang kurir berinisial S.
Petugas Satlantas Polres Banjar mengamankan pelaku saat patroli di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (11/9/2025) sore. Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan berat total 19 kilogram.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan sabu tersebut rencananya diedarkan di Kalsel dari Kalteng melalui jalur darat.
Baca juga: 11 Pengedar Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Banjarbaru-Banjarmasin
“Barang bukti ini setara konsumsi 152 ribu orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, dikutip dari Tribun Banjarmasin, Senin (15/9/2025).
Selain sabu, polisi menyita mobil Honda Brio yang dipakai tersangka untuk mengangkut narkotika.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.