INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,40 gram, Selasa (15/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A Denny Juniansyah, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh pihaknya.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini berjumlah 31,40 gram. Ini hasil pengungkapan dari tiga kasus berbeda dengan empat tersangka, yakni DM, DA, S, dan MH,” ujar AKP Denny.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam larutan detergen sebelum akhirnya dibuang ke saluran toilet, sebagai bentuk pemusnahan total terhadap barang bukti berbahaya tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, penasehat hukum, serta jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Author