INTERAKSI.CO. Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan NOR (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelapornya adalah ibu korban, YUY (33), warga Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat.

Peristiwa terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kodeco Km. 1, Desa Gunung Antasari.

Menurut keterangan pelapor, saat kejadian ia meninggalkan anaknya yang berusia 14 tahun bersama suami dan rekannya, NOR, di rumah kontrakan untuk keluar membeli minuman.

“Setibanya di rumah, pelapor mendapati anaknya menangis dan mengaku telah menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh NOR,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Jum’at (11/4/2025).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa

 

Author