INTERAKSI.CO, Batulicin – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kalimantan Selatan. KEK baru ini memiliki luas sehingga 668,3 hektare.
Lokasi KEK tersebut terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penetapan KEK ini dilandasi Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2024 oleh Jokowi.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga,” tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip dari detikcom, Jumat (14/6/2024).
KEK ini akan fokus pada produksi, pengolahan, logistik distribusi, dan pengembangan energi. Di sebelah utara KEK Setangga berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di sebelah timur berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu di sebelah selatan berbatasan dengan Selat Laut dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Lalu, di sebelah barat berbatasan dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.